lovarian

Selasa, 27 Mei 2014

Menghitung upah minimum Pekerja harian

Pertanyaan:
Cara Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian
Selamat siang, di tempat kerja saya akan dilakukan pekerjaan borong kerja/harian lepas. Untuk perhitungan gaji no work no pay, dengan perhitungan gaji UMR dibagi 25. Apakah itu menyalahi undang-undang? Untuk acuan perundangan perhitungan gaji dasar pembagi 25 hari/20 hari itu undang-undang apa? mohon pencerahan terimakasih.
sugeng.styawan
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
 
Mengenai upah minimum, dapat Anda lihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”). Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman (Pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2013).
 
Terkait dengan upah minimum pekerja harian, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenaker 7/2013, pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.
 
Lebih lanjut, dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a.    bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
b.    bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
 
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perhitungan pembagian gaji dibagi 25 hari atau 21 hari adalah berdasarkan Permenaker 7/2013.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar